Legalitas Yayasan Al Muzakki
Sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial, kami juga memiliki perizinan resmi dari kementrian terkait. Silakan di cek pada bagian berikut ini mengenai izin apa saja yang kami miliki serta klik button di bawah nya untuk mendownload softkopi perizinan tersebut
Yayasan kami terdaftar dan sudah disahkan Akta Pendirian nya oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomer : C-2527.HT.01.02.TH2007
Kami memiliki piagam penyelenggaraan pondok pesantren sebagai izin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Izin Operasional dari Dinas Sosial nomer 976/ORSOS/VI/2013 yang memberikan izin organisasi sosial swadaya masyarakat untuk menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial
Kami terdaftar sebagai peserta pembayar pajak dengan nomer NPWP : 02.679.678.9-516.000
Kami menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran pondok pesantren sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan Menteri Agama berdasarkan Surat Izin Operasional Kementrian Agama Kabupaten Jepara No. Kd.11.20/5.a/PP.007/22/2014